Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H / 2023 Tanpa Sampah Plastik

Hari Raya Idul Adha 2023 (1444 Hijriah) bagi Umat Muslim di Indonesia adalah momentum untuk melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan kurban yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pembagian daging kurban terdapat potensi meningkatkan timbulan sampah plastik apabila wadahnya menggunakan kantong plastik sekali pakai (atau “kantong kresek”). Hal ini menjadi masalah tersendiri karena seperti dipahami bahwa plastik sekali pakai sulit dikelola. Kondisi ini dapat mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampah dimaksud tidak ditangani dengan baik.

Dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup yang tetap bersih dan sehat, maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik dan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih mudah dikelola sampahnya. Langkah ini merupakan salah satu upaya implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Adapun maksud dan tujuannya adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah selama penyelenggaran Hari Raya Idul Adha 2023 (1444 Hijriah)
  2. Memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA.
  3. Memperkuat partisipasi publik (masyarakat) dalam upaya pengurangan sampah

Ruang Lingkup dan Pelaksanaannya :

  1. Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban;
  2. Pemerintah Daerah mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban;
  3. Panitia pembagian daging kurban mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
  4. Panitia pembagian daging kurban dapat membantu dalam mengumpulkan sampah dan Pemerintah Daerah dapat mengangkut sampah dari lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban ke TPS/TPA

#KurbanAsikTanpaSampahPlastik

@ditjen.pslb3_klhk

Credit To The Owner : Ditjen PSLB3 – KLHK (Video oleh GM Soebarkah – Juara Utama Kategori Individu)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *