Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibentuk melalui Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 84 Tahun  2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah bidang Lingkungan Hidup.

TUGAS POKOK DAN  FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, disebutkan bahwa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *