Tentang Perkimtanlh

image

PROFIL DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti berlokasi di Jalan Pembangunan I No. 13 Selatpanjang. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti disebutkan bahwa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Penataan Pertanahan, serta Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Tugas dan Fungsi Utama diantaranya :

· Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Mempunyai Tugas di Bidang Perencanaan Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Permukiman.

· Bidang Pertanahan Mempunyai Tugas Melaksanakan Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengadaan, Penggunaan dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang Meliputi Tanah Garapan, Ganti Kerugian Tanah Untuk Pembangunan Oleh Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong Dalam Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

· Bidang Lingkungan Hidup Mempunyai Tugas Merumuskan, Menyusun dan Mengelola Kebijakan Teknis di Bidang Lingkungan Hidup, Peningkatan Kapasitas Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti